Pelaku kini diamankan di Mapolres Wajo guna menghindari gerakan dari pihak korban.
” Pelaku Asriadi akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Keluarga korban,Amiruddin (55) meminta agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku harpanya.(r)
















