Home / Hukum & Kriminal

Senin, 7 Juli 2025 - 12:48 WIB

Polisi Amankan Pelaku Penikaman di Betao Desa Awota Keera

Pelaku kini diamankan di Mapolres Wajo guna menghindari gerakan dari pihak korban.

” Pelaku Asriadi akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut.

Baca Juga:  Pj. Bupati H. Ahmadi Akil Menerima Audiensi PDPM dan IPNU

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga:  Pertemuan dengan Tripika, Kapolsek Pammana; Mari Sukseskan Vaksinasi, Jangan Percaya Berita Hoax

Keluarga korban,Amiruddin (55) meminta agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku harpanya.(r)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi