Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 11 Juni 2020 - 20:00 WIB

Diduga Ikut Nyabu Bersama AK, Pemilik Bengkel SR Diamankan Polsek Pitumpanua

MEDIASINERGI.CO WAJO — Diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan zat narkotika jenis sabu, Polsek Pitumpanua kembali mengamankan satu orang. Adalah SR (35), warga Kelurahan Tobarakka Kecamatan Pitumpanua ini diciduk polisi di rumahnya, Rabu 10 Juni 2020 malam.

Baca Juga:  Perdana, KP2KP Sengkang Buka Layanan SPT Tahunan 2025: Wajib Pajak Patuh Terima Apresiasi

SR adalah pemilik bengkel Alfin yang sebelumnya digerebek polisi karena sering menjadi tempat pesta sabu-sabu.

“Awalnya kita hanya amankan AK (26) saat melakukan penggerebekan di bengkel Alfin karena kedapatan membawa sabu,” kata Kapolsek Pitumpanua AKP Jasman Parudik, Kamis 11 Juni 2020.

Baca Juga:  IKA Smansa '82 Smart Gelar Peduli Ramadhan dan Buka Puasa Bersama di Masjid An Nur Smansa '82

Tapi lanjutnya, setelah diintrogasi di Mapolsek Pitumpanua AK mengaku jika telah mengkonsumsi sabu bersama SR dibengkelnya di lantai dua.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi