MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil memenangkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas sengketa lahan Masjid Al-Markaz Al Islami, Kota Makassar Sulsel, dari gugatan pihak ketiga. Hal ini disampaikan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
Plt Gubernur pun menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Biro Hukum Pemprov Sulsel, BKAD Pemprov Sulsel, Korgah (Koordinator Supervisi dan Pencegahan) KPK, dan Instansi Vertikal di Sulsel yang telah turut mempertahankan aset negara dari pihak ketiga.
“Setelah beberapa kali mengalami hasil kurang berpihak dalam beberapa tahun terakhir, Alhamdulillah hari ini dapat berita baik bahwa Pemprov Sulsel menang putusan kasasi Mahkamah Agung atas gugatan tanah Al Markaz Al Islami sebagai aset dengan nilai triliunan rupiah,” jelasnya
Lahan Masjid Al Markaz Al Islami, kata Plt Gubernur, adalah satu dari tujuh aset negara yang bernilai triliunan rupiah.
















