Berada dalam ancaman gugatan pihak ketiga dengan berbagai modus. Termasuk tol, gardu induk PLN, Pasar Pannampu Kota Makassar, dan lain-lain.
Atas adanya gugatan tersebut, Plt Gubernur menyampaikan, bersama dengan Polda Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Korsupgah KPK, dan instansi vertikal lainnya akan mempertahankan aset negara dari upaya gugatan pihak ketiga.(Ir)
Editor: Ismail Asnawi

















