MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji hari Selasa 1 Agustus 2023.
“Polri sudah gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka sekira pukul 21.15 WIB,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri.
Panji tiba di Bareskrim sekira pukul 13.23 WIB. untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Panji saat itu datang dengan mengenakan kemeja lengan panjang berwarna abu-abu gelap dengan memakai peci hitam.
Setibanya di lokasi, Panji berserta kuasa hukumnya langsung digiring masuk ke dalam gedung pemeriksaan dengan diantar sejumlah anggota polisi.
Saat masuk Bareskrim, Panji langsung dikerumini sejumlah wartawan serta dicecar sejumlah pertanyaan terkait pemeriksaan. Namun, Panji tidak menjawab pertanyaan.
Saat wartawan tanyakan terkait kondisi kesehatannya, Panji hanya mengacungkan jempol kepada awak media tanpa menyampaikan sepatah kata pun.
















