Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 28 September 2023 - 22:49 WIB

Pencurian 6 Gram Emas Berujung Damai di Rumah Restorative Justice

MEDIASINERGI.CO KEPULAUAN SELAYAR — Setelah melalui proses Restorative Justice yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH MH dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Irmansyah Asfari, SH dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti, Adri Kurnia Yuda, SH, perkara pencurian yang dilakukan Sukardi alias Cantika bin Sunding yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 362 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) akhirnya berujung damai.S

Sebelumnya, Kajari Hendra Syarbaini bersama Penuntut Umum telah memfasilitasi korban dan pelaku dengan dihadiri oleh masing-masing keluarganya serta meminta persetujuan agar tindak pidana ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Upaya perdamaian ini berlangsung di Sapo Restorative Justice Kejari Selayar Jl KH Ahmad Dahlan Benteng, Rabu 27 September 2023 sekitar pukul 09.30 Wita kemarin.

Baca Juga:  Edi Hasibuan: Kasus Pemerasan Bisa Mempengaruhi Kepercayaan Publik pada KPK

Diungkapkan Hendra Syarbaini melalui Kasi Intelijennya, La Ode Fariadin, SH bahwa perkara ini diselesaikan secara damai berdasarkan Restorative Justice dengan merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri dengan Nomor : PRINT-681/P.4.28/Kph.2/09/2023 tanggal 26 September 2023 untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan Restorative Justice. Upaya dan langkah ini dilakukan dengan memberikan jalan damai kepada kedua belah pihak dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.

Baca Juga:  Farid Sitepu Kembali Mangkir di Sidang Kasus Kematian Virendy, Hakim Khairul : Saya Sudah Siapkan Penetapan Panggilan Paksa

Keputusan Kajari ini ditempuh dengan sejumlah syarat dengan menerapkan Azas Keadilan Restoratif sebab tersangka siap bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh korban Adiba Dg Madina alias Dina binti Abu Raera (38) dan telah disepakati oleh keduanya serta disaksikan langsung oleh keluarga korban dan pemerintah setempat.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi