MEDIASINERGI.CO PINRANG — Tim unit Resmob Satrekrim Polres Pinrang yang di pimpin Kanit Resmob Aiptu Syahris telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dgn menggunakan badik yang mengakibatkan meninggalnya seseorang, Rabu , 11 Oktober 2023 , sekitar Pukul 04.00 wita di jalan lembu kel.Maccorawalie Kec. Watang sawitto Kab. Pinrang.
Kapolres Pinrang melalui Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU AHMAD RIZAL, membenarkan adanya kejadian tersebut.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/ B / 508 / X / 2023 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulsel, tanggal 12 Oktober 2023, tentang tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang , Pelaku sudah kami amankan, untuk penyelidikan lebih lanjut, sementara korban adalah MH Alias JANGGOE , umur 26 tahun, pekerjaan tukang las , alamat jalan lembu kelurahan Jaya Kec. Watang sawitto Kab. Pinrang, meninggal dunia akibat tikaman senjata tajam berupa badik milik pelaku.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Pinrang, menjelaslan terduga pelaku AA Alias AHONG, Umur 26 thn, pekerjaan wiraswasta, juga merupakan warga jalan lembu Kelurahan jaya kec. Watang Sawitto kab. Pinrang, di amankan oleh tim Unit Resmob sat reskrim Polres Pinrang,.
















