“Saat di introgasi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban dengan cara berpura pura meminjam motor korban untuk digunakan membeli sesuatu keperluan pribadi dirumahnya. Namun kurang lebih 1 jam, pelaku tidak mengembalikan kepada korban melainkan membawa motor tersebut melarikan diri ke kota Mamuju Sulbar,” jelasnya AKP Muhammad Warpa
Muhammad Warpa mengatakan, guna penyidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti 1 unit Motor Mio Soul Yamaha warna merah hitam diamankan dan dibawa ke Polres Wajo.(Red)
Editor: Muh. Hamzah
















