Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 17 Oktober 2020 - 19:19 WIB

Oknum Kades Kasus Pelecehan Seksual Ditahan, AMIWB Apresiasi Polres Wajo

MEDIASINERGI.CO WAJO — Kades Lempong resmi ditetapkan tersangka, Jumat (17/10/2020). Bahkan, Kades yang terlibat kasus cipika cipiki kepada mahasiswa KKN tersebut sudah ditahan. Penahanan Kades Lempong pun mendapat apresiasi Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu (AMIWB).

Presiden AMIWB, Herianto Ardi mengatakan, apresiasi terhadap langkah Kapolres dan penyidik. “Langkah yang dilakukan oleh Polres Wajo adalah langkah yang tepat dan sesuai dengan KUHP,” kata Ketua AMIWB Herianto Ardi saat menggelar jumpa pers di Ince Kafe, Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga:  Syahrul Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Skandal Pemerasan di Kementerian Pertanian

Ardi menyebut, tindakan tegas Polisi dengan meningkatkan status AK dari saksi menjadi tersangka adalah langkah yang sangat tepat.

Baca Juga:  Walikota Makassar Copot Direksi dan Dewas Perusda Makassar

“Kami sangat mendukung langkah penyidik yang menetapkan status tersangka kepada AK, dan langsung melakukan penahanan,” ujar Ardi, saat menggelar jumpa pers, Sabtu 17 Oktober 2020, di Cafe Ince, Jalan Lembu Sengkang.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa