Penahanan yang dilakukan penyidik terhadap AK, lanjut Ardi, sudah sesuai dengan KUHP.
Katanya, apabila tidak ditahan dikhawatirkan AK melarikan diriatau melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), selain itu, jangan sampai ada anggapan bahwa cium pipi dilegalkan di Kabupaten Wajo.
“Penahanan Kades Lempong sudah sangat tepat, kalau tidak ditahan, dikhawatirkan dapat membahayakan situasi Kamtibmas, karena dia masih aktif sebagai kepala desa,” katanya. (gus)
Editor : Muh. Hamzah











