MEDIASINERGI.CO WAJO — Aparat Polsek Gilireng, Polres Wajo berhasil meringkus 3 kawanan Pengedar uang palsu (Upal), Jumat, 20 November 2020, di Gilireng.
Menurut Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Sik, saat menggelar press release, Senin 23 November 2020, di Mapolres Wajo, penangkapan pengedar Upal, berdasarkan laporan masyarakat yang curiga melihat gerak – gerik pelaku.
“Warga melapor ke Polsek Gilireng, setelah melihat gerak – gerik pelaku yang mencurigakan, dengan uang yang dibelanjakan, di toko kelontong milik salah seorang warga,” jelas Islam.
Setelah mendapatkan laporan, aparat Polsek Gilireng bergerak cepat ke TKP, dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, aparat menyita uang palsu sebanyak Rp 6.200.000 dalam pecahan 100 ribu rupiah, dan satu unit mobil Caliya.
“Keterangan pelaku, baru 200 ribu yang sempat dibelanjakan, hingga tertangkap oleh polisi,” katanya.
Modus yang dilakukan para pelaku, yaitu membeli barang di toko kelontong menggunakan uang palsu, dan kembaliannya disimpan.
















