“Pelaku sengaja melakukan di daerah terpencil pada malam hari, karena masyarakat dianggap belum bisa membedakan mana uang asli dan uang palsu,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, lanjut Islam, polisi memburu pelaku utama, lelaki Imran di tempat kostnya di Sidrap, tapi keburu melarikan diri sebelum petugas sampai di TKP.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dengan denda 10 milyar,” jelas Islam.
Pegawai BRI Wajo, Rosmain Kencana, yang dihadirkan Polres Wajo untuk mengecek keaslian pecahan uang 100 ribu tersebut, mengatakan, dari segi warna memang kelihatan seperti asli, apalagi di malam hari, tapi apabila diraba, kertasnya akan terasa perbedaannya.
“Kalau uang asli apabila diterawan ada tanda air, dan jika diterawan dibawa matahari maka gambar dasi atau gambar orangnya, ada yang mengkilap,” jelasnya. (mb)
Editor : Muh. Hamzah
















