Home / Hukum & Kriminal

Senin, 23 November 2020 - 21:25 WIB

Edarkan Uang Palsu di Wajo, 3 Warga Sidrap Diringkus Polisi

“Pelaku sengaja melakukan di daerah terpencil pada malam hari, karena masyarakat dianggap belum bisa membedakan mana uang asli dan uang palsu,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, lanjut Islam, polisi memburu pelaku utama, lelaki Imran di tempat kostnya di Sidrap, tapi keburu melarikan diri sebelum petugas sampai di TKP.

Baca Juga:  Pengacara Zulkifli : Tuntutan Tak Sesuai Fakta Persidangan

“Para pelaku dijerat dengan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, dengan denda 10 milyar,” jelas Islam.

Pegawai BRI Wajo, Rosmain Kencana, yang dihadirkan Polres Wajo untuk mengecek keaslian pecahan uang 100 ribu tersebut, mengatakan, dari segi warna memang kelihatan seperti asli, apalagi di malam hari, tapi apabila diraba, kertasnya akan terasa perbedaannya.

Baca Juga:  Diduga Palsukan Dokumen BPKB Mobil Honda HRV, Polres Wajo Amankan Dua Warga Asal Sidrap

“Kalau uang asli apabila diterawan ada tanda air, dan jika diterawan dibawa matahari maka gambar dasi atau gambar orangnya, ada yang mengkilap,” jelasnya. (mb)

Editor : Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi