Home / Hukum & Kriminal

Senin, 30 Agustus 2021 - 10:52 WIB

PH Sunawar Bantah Kliennya Telah Melakukan Penggelapan dan Penipuan

Penesehat Hukum Sudirman SH. MH. (kanan) Wahyuddin SH. (Kiri)

Penesehat Hukum Sudirman SH. MH. (kanan) Wahyuddin SH. (Kiri)

*JPU Tak Pernah Hadirkan Saksi Ahli Dipersidangan

Laporan: H Rukman Nawawi

MEDIASINERGI.CO WAJO — Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sengkang Kabupaten Wajo Sulsel, Nadrah Nasir SH. MH, terhadap Sunawar, dibantah oleh penasehat hukum (PH) terdakwa, Sudirman SH. MH.

Sudirman SH. MH Penasihat Hukum (PH) Sunawar. yang dihubungi Senin 30 Agustus 2021, menyebut tuntutan yang dialamatkan kepada kliennya telah melakukan penipuan dan penggelapan tidak benar.

Sudirman SH. MH. juga Ketua PHI Kabupaten Wajo Sulsel, menjelaskan bahwa, kasus yang menjerat kliennya bermula saat Sunawar dan Usman memulai bisnis jual beli sapi. Sunawar sebagai pembeli sapi TPH (Tempat Pemotongan Hewan) dan Usman sebagai penyedia atau penjual sapi.

Baca Juga:  Bupati Wajo Dorong Pengembangan Pertashop Melalui BUMDes

Dalam kerjasama itu, terjadi selisih dari harga penjualan sehingga Usman mengalami kerugian dan terlilit hutang. Usman dilapor oleh sejumlah pemilik sapi dan, saat ini Usman telah mendekam di jeruji besi dan menanti putusan pengadilan atas kasus penipuan dan penggelapan.

Atas kejadian itu, Hartina Istri dari terpidana Usman tidak terima dengan kejadian yang dialami suaminya sehingga ikut melaporkan Sunawar ke pihak kepolisian.

“Kalau merasa dirugikan, seharusnya yang melapor Usman, bukan istrinya, karena sunawar dan istri Usman tidak memiliki hubungan bisnis lantas bagaimana orang yang tidak punya hubungan bisnis tiba tiba melaporkan kerugian bisnis yang tidak dialaminya. Laporan yang dilayangkan istri Usman sekali lagi saya katakan tidak memiliki legal standing dan sangat lucu jika JPU menuntut kliennya bersalah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bupati Wajo Lantik Ir. Armayani, M.Si Jabat Sekda Defenitif
Kantor Pengadilan Negeri Sengkang Wajo Sulsel

Lebih rinci Penasihat Hukum Sunawar menjelaskan, tidak susah membuktikan apakah Hartina benar benar sebagai pedagang sapi atau bukan yang telah menjual 80 ekor sapi kepada Sunawar pada bulan Oktober 2020 seharga Rp. 403.000.000 dan telah dirugikan untuk itu sehingga berhak melaporkan Sunawar ke Kepolisian Resor Wajo Sulsel, Usman dalam kesaksiannya mengaku membeli sapi-sapi masyarakat lalu dijual kepada Sunawar sehingga kalau benar Hartina bersama-sama Usman menjual sapi-sapi masyarakat kepada Sunawar maka seharusnya sekarang Hartina ikut mendekam juga dalam penjara bersama-sama dengan Usman sebab saat ini Usman telah didakwa melakukan penggelapan atas sapi-sapi masyarakat dalam perkara lain yaitu dalam Perkara Pidana Nomor : 113/Pid.B/2021/PN.SKG.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi