Adapun Hartina dalam perkara tersebut, lajut Sudirman tidak disebutkan sebagai pedagang sapi yang telah bersama-sama dengan Usman menggelapkan sapi milik masyarakat, sekarang pertanyaannya maukah Hartina mengaku telah bersama-sama dengan Usman menggelapkan sapi-sapi masyarakat mana yang kemudian dijual kepada Sunawar, kalau tidak mau mengakui hal tersebut lalu dari mana Hartina memperoleh sapi sebanyak 80 ekor pada bulan Oktober 2020 lalu untuk dijual kepada Terdakwa Sunawar yang menjadi dasar baginya untuk melaporkan Sunawar di kepolisian,
Penasihat Hukum terdakwa berharap Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat secara bijaksana dan berkeadilan menilai hubungan hukum antara Hartina dengan Sunawar, pada Perkara Pidana Nomor : 113/Pid.B/2021/PN.SKG yang menjerat Usman mana mau Hartina mengaku sebagai pedagang sapi yang bersama sama dengan Usman menggelapkan sapi-sapi masyarakat, namun pada Perkara Pidana Nomor : 112/Pid.B/2021/PN.SKG yang menjerat Sunawar Hartina dengan lantang mengaku sebagai penjual sapi yang bersama-sama dengan Usman menjual sapi kepada Sunawar, sapi mana ia beli dari masyarakat dijual kepada Sunawar, hal ini tidak sulit bagi Majelis Hakim untuk mencermati kedua perkara yang saling terkait ini karena kedua perkara tersebut diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yang sama.
Sebelumnya dalam sidang penyampaian duplik atau tanggapan atas replik yang di sampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nadrah Nasir SH. MH.
Sudirman SH. MH. Selaku PH dalam penyampaian dupliknya dihadapan hakim, meminta hakim menerima pledoi Sunawar dan membebaskan dari dakwaan serta tuntutan JPU.
“Saksi Hartina tidak mempunyai legal standing. selain itu Dakwaan JPU juga cacat formil sebab berita acara tambahan merupakan berita acara fiktif yang diselundupkan. Lagi pula perkara Sunawar bukanlah perkara pidana melainkan perkara perdata.
Lanjut PH. Atas poin-poin diatas meminta majelis hakim untuk membebaskan Sunawar dari seluruh dakwaan serta tuntutan JPU,” kata PH dari terdakwa Sunawar.
Pengacara Sunawar juga menyampaikan keberatan atas replik dan tuntutan jaksa. Dalam dupliknya disampaikan bahwa JPU tidak menyebutkan perbuatan hukum antara Hartina dengan Sunawar
Akan tetapi justru telah menguraikan kejadian yang sesungguhnya yaitu perbuatan hukum yang terjadi dalam perkara ini adalah antara Usman dan Sunawar kata Sudirman.
JPU juga mengaku telah menganalisa fakta persidangan berupa keterangan ahli akan tetapi Sudirman menuding JPU telah melakukan penyelundupan fakta tentang keterangan ahli tersebut Sebab JPU sama sekali tidak pernah menghadirkan ahli yang memberi keterangan sepanjang pembuktian persidangan pada perkara a quo, “sama sekali tidak pernah diperiksa ahli yang memberi keterangan sepanjang pembuktian persidangan pada perkara a quo sehingga pernyataan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas merupakan penyelundupan fakta,” terangnya
Sidang tersebut digelar secara virtual. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, A. Rico Sitanggang SH.MH (***)
















