“Atas putusan ini pihak penggugat diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum,” ucapnya.
Kuasa hukum penggugat, Hadi Sutrisno mengatakan pihaknya masih akan berkordinasi dengan kliennya sebelum mengambil tindakan. Mereka punya 14 hari untuk mengambil tindakan.
“Kami akan berkodinasi dahulu. Nanti diinfokan jika ada upaya hukum,” ungkapnya. (Tim)
Editor: Manaf Rachman
















