Home / Hukum & Kriminal

Selasa, 4 Oktober 2022 - 19:37 WIB

Jaksa Menerima Barang Bukti Kasus Sambo Dikemas Enam Boks Pelatik Kontainer

Dicek Jaksa barang bukti kasis Sambu Dkk yang dikemas enam  boks plastik kontainer

Dicek Jaksa barang bukti kasis Sambu Dkk yang dikemas enam boks plastik kontainer

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) hari ini (Selasa) menerima pelimpahan barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk. Barang bukti yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri itu dikemas dalam enam boks plastik kontainer.

“Adapun barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak enam box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 4 Oktober 2022

Baca Juga:  Hakim Minta Istri Sambo Berhenti Menangis: Lama-lama Hakimnya Ikut Nangis

Setelah menerima barang bukti tersebut, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan pengecekan atau verifikasi terhadap barang bukti kasus Ferdy Sambo dkk itu.

Pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.

Baca Juga:  Ancaman Hukuman Kematian Virendy 5 Tahun, Tapi MH Putuskan Hanya 4 Bulan

Adapun penyerahan barang bukti kasus Ferdy Sambo dkk dilakukan hari ini agar dapat memudahkan tim jaksa dalam pelaksanaan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti besok. Ketut mengatakan, penyerahan barang bukti hari ini masih dalam bentuk verifikasi. Secara administrasi, pelimpahan tahap dua tetap resmi dilaksanakan besok bersama dengan penyerahan para tersangka.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa