MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) hari ini (Selasa) menerima pelimpahan barang bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo dkk. Barang bukti yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri itu dikemas dalam enam boks plastik kontainer.
“Adapun barang bukti yang dikemas/disimpan/diserahkan sebanyak enam box plastik untuk diverifikasi sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti dalam berkas perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa 4 Oktober 2022
Setelah menerima barang bukti tersebut, tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melakukan pengecekan atau verifikasi terhadap barang bukti kasus Ferdy Sambo dkk itu.
Pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC (primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana) dan dalam tindak pidana obstruction of justice dengan Tersangka FS, Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.
Adapun penyerahan barang bukti kasus Ferdy Sambo dkk dilakukan hari ini agar dapat memudahkan tim jaksa dalam pelaksanaan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti besok. Ketut mengatakan, penyerahan barang bukti hari ini masih dalam bentuk verifikasi. Secara administrasi, pelimpahan tahap dua tetap resmi dilaksanakan besok bersama dengan penyerahan para tersangka.
















