Home / Hukum & Kriminal

Senin, 22 Mei 2023 - 17:12 WIB

Penyidik Berwenang  Tahan Tersangka  Kasus Kematian Virendy

LINTASCELEBES.COM MAKASSAR — Belum genap satu minggu pasca penetapan tersangka dalam kasus kematian Almarhum Virendy Marjefy Wehantouw, publik kembali dikejutkan dengan sejumlah foto yang beredar di kalangan jurnalis dan media dalam sebuah acara yang menunjukkan kedua tersangka dalam kasus kematian Almarhum Virendy, yakni MIF dan FT melenggang bebas di salah satu hotel bintang empat di Kota Makassar.

Menurut salah seorang Jurnalis, foto tersebut diambil ketika menghadiri acara makan malam yang merupakan acara silaturahmi antara pihak keluarga Almarhum Virendy dan seorang pengurus Ikatan Alumni Fakultas Teknik Unhas dari Jakarta.

Saat dikonfirmasi pihak media mengenai perihal acara tersebut, Yodi Kristianto, SH, MH yang sedang berada di Mamuju, Sulawesi Barat karena urusan mendesak mengatakan, telah memberi persetujuan kepada kliennya untuk menghadiri acara silaturahmi tersebut.

Baca Juga:  Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Sat Res Narkoba Polres Wajo

“Acara tersebut murni silaturahmi, bukan inisiatif dari pihak keluarga Almarhum Virendy, mereka hanya hadir sebagai undangan,” kata Yodi Kristianto.

Publik maupun pihak media dan jurnalis mempertanyakan serta menyayangkan sebab kedua tersangka ternyata turut juga hadir dalam acara tersebut.

“MIF dan FT sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya tidak etis berada dalam ruang publik, mengapa polisi tidak melakukan penahanan ?,” sergah seorang Jurnalis mempertanyakan hal tersebut.

“Kami telah berjuang keras untuk mengusut perkara ini dan ternyata bukan hal rumit bagi MIF dan FT untuk melenggang bebas, bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Di mana keadilan disini, apakah sepadan dengan nyawa Almarhum Virendy, seharusnya Polisi tidak mengistimewakan para tersangka mengingat sensitivitas kasus ini,” lanjut wartawan.

Baca Juga:  AKP Desy Ayu Dwi Putri: Lakalantas Beruntun di Ciromanie Keera

“Benar-benar tidak memiliki hati nurani, katanya lagi.

Yodi Kristianto, Pengacara Keluarga Virendy yang juga menjadi sasaran pertanyaan sejumlah wartawan mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi mengenai penahanan tersangka. “Penahanan adalah kewenangan penyidik,” terang Yodi Kristianto.

“Dan jika diperlukan akan dilakukan pada tahap penyidikan, penuntutan di Kejaksaan dan juga atas permintaan Majelis Hakim pada saat persidangan,” lanjutnya.

“Penahanan biasanya dilakukan terhadap para tersangka dalam dugaan tindak pidana yang acaman hukuman penjaranya diatas lima tahun atau lebih,” kata Yodi Kristianto.

“Alasan dilakukan penahanan adalah para tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti atau mungkin melarikan diri,” sambungnya.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa