MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budi Susanto, S.I.K didampingi Kasat Narkoba Kompol Doli M. Tanjung, bersama Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando, menggelar kegiatan Press Release pengungkapan kasus narkotika jenis sabu serta kasus ekstasi jenis punisher, di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Rabu sore 8 Juni 2022.
Dalam keterangannya, Wakapolrestabes Makassar AKBP Budi Susanto mengatakan bahwa, Satresnarkoba telah mengungkap dua kasus narkotika, yaitu narkotika jenis sabu dan kasus ekstasi jenis punisher.
Lanjut Budi Santoso menjelaskan, pengungkapan narkotika jenis sabu ini merupakan jaringan dari akun Instagram HELL_BOY.id, dengan jumlah pelaku sebanyak 5 orang dengan inisial (RP), (FRY), (FRD), (NQ) dan (AND).
“Kelima pelaku yang berhasil diamankan di daerah Tamalanrea dan Pettarani. Untuk barang bukti yang telah berhasil diamankan dari pelaku yaitu, sabu-sabu seberat 109,72 gram, ganja 2,0168 gram dan total uang senilai 7 Juta Rupiah,” jelas Budi Susanto dihadapan para awak media.
Sementara itu, kata Budi Susanto, akun Instagram yang digunakan oleh pelaku, yaitu HELL_BOY.id dengan jumlah followers 2.987, F9 (FASTANDSAGA).id dengan jumlah followers 5.000, dan RAVEN.id dengan jumlah followers 1.204.
Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku, yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
















