Sedangkan Kasat Narkoba Kompol Doli M. Tanjung dalam keterangannya mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ekstasi ini merupakan jaringan dari kota Makassar. Jumlah pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 2 orang dengan inisial (AL) dan (LH).
“Kedua pelaku berhasil diamankan di daerah Cendrawasih, Kecamatan Mariso. Dan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 sachet besar berisi 130 butir pil ekstasi berwarna biru berlogo tengkorak, serta 1 unit handphone yang digunakan untuk alat komunikasi,” jelasnya.
Lanjut Doli mengungkapkan, kedua pelaku yang berhasil diamankan berusia produktif 17 tahun keatas dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Pasal yang diterapkan kepada pelaku, yaitu Pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 ayat (2), Subsider Pasal ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















