Sementara Kapolsek Keera Iptu Muhammad Hatta SH menjelaskan kejadian tersebut, Kenderaan sementara parkir dipinggir jalan beselan sekitar satu jam dan sempat curiga lalu turun dari mobilnya dan menemukan jerigen yang sementara diselang solarnya dari tangki mobilnya.
Pelaku Jumardin sudah diaman di Polsek Keera dan sudah mengakui perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 ke 5 subs pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas.(bust)
Editor: Manaf Rachman
















