KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini, keenamnya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut penyidik telah memiliki bukti yang cukup.
“Terkait dengan kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan jadi penahanan dilakukan karena bukti yang cukup, para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan,” kata Firli.
Berikut keenam tersangka yang ditahan:
1. RALAI ditahan di rutan KPK di Gedung Merah Putih
2. AYL ditahan di rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur
3. WY ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM JAya Guntur
4. AM ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM JAya Guntur
5. HJ ditahan di rutan KPK di Kavling C1
6. SH ditahan di rutan KPK di Kavling C1
KPK menjerat AEL, WY, AM,HJ, dan SH sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetap tersangka sebagai penerima uang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
















