Home / Hukum & Kriminal

Senin, 28 Agustus 2023 - 19:32 WIB

Polres Pinrang Ungkap Pelaku Pencabulan Belasan Anak di Desa Siwolong Polong

Kasat Reskrim polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal memperlihatkan barang bukti dan tersangka pencabulan 11 orang anak kepada awak media

Kasat Reskrim polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal memperlihatkan barang bukti dan tersangka pencabulan 11 orang anak kepada awak media

MEDIASINERGI.CO PINRANG — Kepolisian Resort Pinrang adakan press release kasus pencabulan belasan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Pinrang.

Bertempat diruang Anev Satreskrim Parahita Raksaka Polres Pinrang, Senin 28 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal menyebutkan, jajaran Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus pencabulan anak yang terjadi di Kampung Kapa Desa Siwolong Polong, kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.

Baca Juga:  Kapolres Pinrang Pimpin Apel Pergantian Polres

”Pelaku berinisial YA (43 ) dan korban sebanyak 11 orang anak TK dan SD yang masih berumur 5 sampai 11 tahun”.
Dikatakan, Dasar Laporan Polisi Nomor: LP B / 415 / VIII / 2023 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulsel, tanggal 25 Agustus 2023,” ungkapnya.

Kanit PPA Aipda Murgan dengan unit PPA berkordinasi dengan Kanit Res Mattiro Sompe dan aparat Desa setempat telah berhasil mengamankan pelaku YA

Baca Juga:  Usai Pelaksanaan Apel Pagi, Kabag Ops Polres Pinrang Ajak Personel Sisihkan 1000 Per Hari

Adapun kronologi kejadian lanjut Iptu Akhmad Rizal, berawal saat munculnya kecurigaan salah satu orang tua korban. Yang merasa aneh melihat apa yang dialami anaknya, dimana setiap malam anaknya merasa kesakitan di bagian kelamin saat ingin membuang air kecil.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban mengetahui anaknya dan beberapa anak lainnya telah dicabuli oleh pelaku.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa