Kepada media Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal menambahkan, modus pelaku adalah memanfaatkan kepolosan anak-anak dengan cara mengiming – imingi meminjamkan HP android untuk dipakai bermain game, nonton tiktok dan YouTube.
”Untuk saat ini Pihak penyidik Polres Pinrang telah melakukan pemeriksaan kepada 11 orang korban dan saksi. Juga mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Vivo dan 1 lembar sarung yang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatan cabul, sejak tahun 2021 sampai sekarang,” Sebutnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, Pasal yang kami terapkan kepada tersangka adalah pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E, UU RI No 35 tahun 2014, Tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana ditambah dan diubah.
Dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun. (Tan)
Editor: Manaf Rachman
















