Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 10 September 2023 - 22:38 WIB

Kecewa, PWI Jangan di Kaitkan Kasus Pidana Upa Labuhari

Selain ungkapan kekecewaan Ketum PWI Pusat, Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Mirza Zulhadi, berjanji untuk sementara belum dapat menjatuhkan sanksi apapun terhadap UL selaku anggota PWI. Sikap PWI Pusat menunggu proses hukum hingga berkekuatan tetap (inkracht).

“Putusan rapat pleno Pengurus Pusat PWI pada Sabtu, 9 September 2023, agar kasus ini tidak dikait-kaitkan dengan organisasi PWI, maka untuk sementara menon-aktifkan UL sebagai wartawan anggota PWI, ” jelas Mirza Zulhadi, Minggu (10/9).

Dikatakannya, selama ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) selalu mendukung bahkan mendorong  anggotanya untuk berkarya atau berprestasi di lembaga-lembaga negara, seperti pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Penyiaran Indonesia di tingkat pusat dan daerah (KPI-KPID), Komisi Informasi (KI), Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lembaga Sensor Film (LSF), sepanjang tidak bertentangan dengan status dan fungsinya sebagai wartawan dengan menjunjung tinggi integritas profesinyanya.

Baca Juga:  Tujuh Gubernur Terima Penghargaan Inisiator Olahraga

“Dukungan PWI tersebut, semata-mata untuk memberi kesempatan kepada anggotanya dalam menjalankan fungsi profesi kewartawanan pada lembaga-lembaga negara yang digelutinya. Sekaligus dapat menegakkan prinsip-prinsip kemerdekaan pers yang profesional dan bermartabat,” tegas Mirza.

Baca Juga:  Kekerasan Seksual: Ibu Cabuli Anak Kandungnya di Kota Tangerang Selatan

Sementara, lanjutnya, profesi wartawan dan profesi advokat adalah dua profesi yang satu sama lain harus digeluti secara profesional. Keduanya pun memiliki kode etik profesi. Dalam menjalankan tugas, bagi yang berprofesi wartawan, senantiasa berpegang teguh kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan organisasinya. Sedangkan bagi seorang yang berprofesi advokat, biasa dikenal sebagai Pengacara atau konsultan hukum, juga memiliki kode etik advokat dan peraturan organisasinya. Seorang wartawan dan advokat, satu sama lain diharuskan mematuhi prinsip-prinsip integritas, independensi, dan kerahasiaan dalam menjalankan tugasnya.(r)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi