MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali melakukan penggeledahan usai menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah pada kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, Rabu 1 Nopember 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penggeledahan hari ini dilakukan pada dua tempat, yakni pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BPN Sulsel) di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438, Baji Mappakasunggu, Kecamatan Mamajang Kota Makassar dan kediaman tersangka Andi Ahyar yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Nomor U32, Kabupaten Gowa.
Tindakan penggeledahan, kata dia, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks tanggal 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.
“Adapun penggeledahan berlangsung sejak Pukul 13.15 Wita dan pada tempat masing-masing diamankan sejumlah dokumen atau barang bukti,” ucap Soetarmi.
Dia menyebutkan, penggeledahan pada Kantor BPN Sulsel, tim mengamankan 27 bundel dokumen yang terdiri dari revisi dokumen perencanaan pengadaan tanah pembangunan Bendungan Paselloreng, dokumen perencanaan jaringan air baku Bendungan Paselloreng, dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan Paselloreng, dokumen tentang gambaran kondisi areal Bendungan Paselloreng yang masuk dalam kawasan hutan, peta genangan Bendungan Paselloreng yang masuk dalam kawasan hutan dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRW Provinsi Sulawesi Selatan serta penanganan kontrak.
Sementara penggeledahan dari kediaman tersangka Andi Ahyar yang diketahui sebagai Eks Sekretaris BPN Wajo, kata Soetarmi, diamankan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng, sebuah handphone merek Oppo milik istri tersangka Andi Ahyar dan sebuah flashdisk milik tersangka Andi Ahyar bermerek Toshiba 16 Gb.
“Dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan diteliti dan disita sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian kasus ini,” terang Soetarmi.
Di waktu yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kembali menegaskan agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara ini.
“Karena Tim Penyidik Kejati Sulsel tidak akan ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No. 31 tahun 1999 Jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Leonard.
Tersangka Bakal Bertambah
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus mendalami penyidikan kasus dugaan praktik mafia tanah pada kegiatan pembebasan lahan pembangunan Bendungan Paselloreng, Kabupaten Wajo, Sulsel yang sebelumnya telah menetapkan 6 orang tersangka guna mengidentifikasi tersangka lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan jika dalam pemeriksaan selanjutnya ditemukan perbuatan melawan hukum dan orang yang patut bertanggungjawab, yah kita lihat perkembangan selanjutnya,” ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Soetarmi .
Dalam penyidikan kasus yang merugikan negara cukup besar tersebut, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sulsel, kata Soetarmi, telah memeriksa intensif 157 saksi. Di antaranya saksi dari Balai Besar Waduk Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Panitia Pengadaan Tanah (Satgas A dan B), Tim Aprasial atau Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), para kepala desa, camat, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), para penerima ganti rugi dan juga dari pihak Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
“Total semua ada 157 orang saksi yang diperiksa selama penyidikan kasus ini berlangsung,” tutur Soetarmi.
6 Tersangka
















