“Sehingga kami melakukan koordinasi dengan Resmob Polres Pinrang dan langsung menuju ke tempat tersebut namun terduga pelaku bergeser ke jalan cendrawasi kel. Paku Kec. Binuang Kab. Polman Sulbar, kemudian bersama Resmob Polres Pinrang dan anggota Polres Polman menuju ketempat persembunyiannya dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tanpa ada perlawanan,” ungkap Aditya Pandu Drajat Sejati.
Aditya Pandu Drajat mengatakan, setelah melakukan introgasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan cara mengambil sepeda motor dan satu unit handphone Readmi A2 milik korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Aditya Pandu menyebutkan bahwa, barang bukti yang di amankan 1 unit sepeda motor KLX dan 1 buah handphone. “Pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Maniangpajo,” ungkapnya.(ZAH)
Editor: Manaf Rachman
















