Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 30 Desember 2023 - 16:53 WIB

Pledoi Tenri Palallo Bantah Semua Dakwaan JPU

Desain gedung perpustakaan Kota Makassar yang belum rampung karena diduga ada  penyelewengan anggaran yang menyeret oknum kepala dinas perpustakaan

Desain gedung perpustakaan Kota Makassar yang belum rampung karena diduga ada penyelewengan anggaran yang menyeret oknum kepala dinas perpustakaan

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A. Palallo akhirnya membuka suara terkait dakwaan yang diterimanya pada kasus pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar di Jalan Kerung-kerung.

Bantahan itu diungkapkan saat pembacaan Pledoi di PN Makassar, Rabu siang 27 Desember 2023, Tenri tampak tegar. Didampingi tim pengacaranya, Tenri membacakan Nota Pembelaannya sendiri.

“Majelis hakim yang saya muliakan, pertama-tama saya sampaikan terima kasih banyak atas proses persidangan yang mengajari saya tentang dunia hukum kita. Mengajari saya lebih sabar, mengajari saya tersenyum dalam kesakitan, dan berbasa-basi dalam kedukaan,” tuturnya.

Terkait nomor perkara 106/Pid.sius-TPK/2023/PN Mks. Atas nama terdakwa Tenri A. Palallo S.Sos MSi, secara gamblang Tenri menyatakan bahwa semua dakwaan yang ditujukan kepadanya sangat tidak mendasar dan tidak benar.

Baca Juga:  Paparkan Pembangunan Ekonomi Wajo, Bupati Wajo : Sektor Pertanian Mengalami Kenaikan Signifikan

Kepada Jaksa Penuntut Umum, Tenri juga menyampaikan terima kasih. Meski ia menyebut bahwa JPU sangat menggebu-gebu mengantarkan dugaan korupsi pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kota Makassar yang pembiayaannya menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK-2021).

“Saya tersangka dengan kerugian negara yang diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Makassar melalui Konferensi Pers sebesar Rp 3.090.573.563 Miliar. “Angka ini tidak benar yang mulia,” tegas Tenri.
Tenri kemudian merincikan dana pembangunan Gedung Perpustakaan Tahun 2021. Mulai dari nilai kontrak sebesar Rp 7.988.363.000 sampai realisasi termin I dan termin II bobot 70 persen senilai Rp 5.591.854.100. Dan masih ada sisa dana Termin III di kas negara sebesar Rp 2.396.508.900.

Menurut Tenri, kalau angka tiga miliar (seperti disampaikan Kajari saat jumpa pers) diambil dari  sisa anggaran Termin III yang tersimpan di kas daerah ditambahkan dengan taksiran kerugian negara dari BPKP (atas permintaan jaksa penyidik) senilai Rp 662.650.072.40, maka ia menganggap Kajari telah menyampaikan data yang tidak akurat.

Baca Juga:  Gegara Menebas Leher Pemilik Sapi,.Seorang Pria diamankan Anggota Polres Enrekang.

“Dan mengabaikan hak praduga tak bersalah yang melekat sebagai penghargaan terhadap hak dasar saya sebagai manusia,” tegasnya.

Saat membacaan pledoinya, suasana PN Makassar menjadi hening. Tak sedikit pengunjung dan keluarga dari Tenri A. Palallo meneteskan air mata. Sesekali Tenri menghela nafas. Memberi jeda sebelum melanjutkan membaca pembelaannya yang ditulis sendiri.

“Informasi yang disampaikan Kajari saat jumpa pers tidaklah lengkap. Dalam ilmu jurnalistik, tidak berdasar 5w+1H. Informasinya tidak netral dan terkesan sensasional. Akibatnya, reaksi publik beragam dan mayoritas mendiskreditkan saya,” tukasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi