Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 30 Desember 2023 - 16:53 WIB

Pledoi Tenri Palallo Bantah Semua Dakwaan JPU

Desain gedung perpustakaan Kota Makassar yang belum rampung karena diduga ada  penyelewengan anggaran yang menyeret oknum kepala dinas perpustakaan

Desain gedung perpustakaan Kota Makassar yang belum rampung karena diduga ada penyelewengan anggaran yang menyeret oknum kepala dinas perpustakaan

“Sungguh sebutan koruptor meruntuhkan semua perjuangan dan budaya ajaran orang tua saya, malempu dan de na maceko-ceko,” ujarnya.

Tenri juga mengaku tidak bisa menggunakan hak jawab akibat penahanan dirinya. “Walau fakta ini menyakitkan saya, menjadi PPK adalah tugas negara dan tim kejaksaan juga melaksanakan tugas negara. Kita sama-sama sedang menjalankan tugas negara,” tambahnya.

Tenri menceritakan bahwa selama ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar, setiap menjelang tidur ia berharap inilah tidur terakhirnya. “Tapi ternyata sampai hari ini saya masih terbangun.  Saya percaya Allah SWT menyuruh saya untuk berikhtiar, untuk berkata yang sebenar-benarnya. Bahwa tuntutan pasal 3 jo 18 UU Tipikor tidak benar adanya,” tambahnya.

Baca Juga:  RAKERNAS APEKSI ke XVI di Makassar, Istri Wali Kota se-Indonesia Disuguhi Fashion Show Ragam Baju Bodo Bugis Makassar

Tenri juga menyampaikan justru dengan kewenangannya ia berhasil membangun gedung Perpustakaan yang dibutuhkan masyarakat Kota Makassar, setelah dua tahun tertunda. Gedung Perpustakaan Kota Makassar dinilai sebagai sarana yang dibutuhkan dan termanfaatkan dengan ketidaksempurnaannya.

“Andai tidak ada gedung, Dinas Perpustakaan akan mengontrak kantor. Pengerjaan dengan bobot bangunan 91,85 persen (sesuai hasil BPK RI)  adalah prestasi tim kerja Perpustakaan, perencana, pengawas, tim ahli, tim teknis, tim internal Perpustakaan yang terus bekerja keras mengejar deadline,” terang Tenri.

Tenri lantas menyebut keberadaan gedung Perpustakaan Kota Makassar adalah mimpi kita semua. Menghadirkan layanan yang paripurna untuk anak-anak bangsa. “Makanya dakwaan yang terhormat Jaksa Penuntut Umum jelas-jelas telah mengabaikan nurani hukum dan tidak mempertimbangkan asas keadilan berdasarkan landasan hukum baik yuridis, filosofis maupun landasar sosiologis,” tutur Tenri.

Baca Juga:  Survei Kepuasan Pelanggan di Tahun 2022 Alami Kenaikan, Dirut PDAM Makassar : Ini Menunjukkan Kinerja yang Baik

Sebelum menutup pledoinya, Tenri menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim agar membebaskan dirinya dari segala tuntutan atas perkara ini.

“Majelis hakim adalah jelmaan Tuhan di muka bumi dalam menegakkan kebenaran. Semua yang saya sampaikan dalam proses hukum ini saya yakin dipertanggungjawabkan  pada pengadilan berikutnya,” ujar Tenri mengakhiri pledoinya di depan majelis  hakim.(man).

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi