“Sungguh sebutan koruptor meruntuhkan semua perjuangan dan budaya ajaran orang tua saya, malempu dan de na maceko-ceko,” ujarnya.
Tenri juga mengaku tidak bisa menggunakan hak jawab akibat penahanan dirinya. “Walau fakta ini menyakitkan saya, menjadi PPK adalah tugas negara dan tim kejaksaan juga melaksanakan tugas negara. Kita sama-sama sedang menjalankan tugas negara,” tambahnya.
Tenri menceritakan bahwa selama ditahan di Rutan Kelas 1 Makassar, setiap menjelang tidur ia berharap inilah tidur terakhirnya. “Tapi ternyata sampai hari ini saya masih terbangun. Saya percaya Allah SWT menyuruh saya untuk berikhtiar, untuk berkata yang sebenar-benarnya. Bahwa tuntutan pasal 3 jo 18 UU Tipikor tidak benar adanya,” tambahnya.
Tenri juga menyampaikan justru dengan kewenangannya ia berhasil membangun gedung Perpustakaan yang dibutuhkan masyarakat Kota Makassar, setelah dua tahun tertunda. Gedung Perpustakaan Kota Makassar dinilai sebagai sarana yang dibutuhkan dan termanfaatkan dengan ketidaksempurnaannya.
“Andai tidak ada gedung, Dinas Perpustakaan akan mengontrak kantor. Pengerjaan dengan bobot bangunan 91,85 persen (sesuai hasil BPK RI) adalah prestasi tim kerja Perpustakaan, perencana, pengawas, tim ahli, tim teknis, tim internal Perpustakaan yang terus bekerja keras mengejar deadline,” terang Tenri.
Tenri lantas menyebut keberadaan gedung Perpustakaan Kota Makassar adalah mimpi kita semua. Menghadirkan layanan yang paripurna untuk anak-anak bangsa. “Makanya dakwaan yang terhormat Jaksa Penuntut Umum jelas-jelas telah mengabaikan nurani hukum dan tidak mempertimbangkan asas keadilan berdasarkan landasan hukum baik yuridis, filosofis maupun landasar sosiologis,” tutur Tenri.
Sebelum menutup pledoinya, Tenri menyampaikan harapannya kepada Majelis Hakim agar membebaskan dirinya dari segala tuntutan atas perkara ini.
“Majelis hakim adalah jelmaan Tuhan di muka bumi dalam menegakkan kebenaran. Semua yang saya sampaikan dalam proses hukum ini saya yakin dipertanggungjawabkan pada pengadilan berikutnya,” ujar Tenri mengakhiri pledoinya di depan majelis hakim.(man).
Editor: Manaf Rachman
















