Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 9 Agustus 2024 - 11:38 WIB

Ancaman Hukuman Kematian Virendy 5 Tahun, Tapi MH Putuskan Hanya 4 Bulan

Foto Almarhum virendy dan ibundanya

Foto Almarhum virendy dan ibundanya

Sementara, Ny. Femmy Lotulung, ibu kandung Virendy yang dimintakan komentarnya atas putusan majelis hakim PN Maros maupun tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Maros, dengan raut muka dan intonasi suara bernada sedih mengungkapkan kekecewaannya serta masih berharap kasus kematian putra kebanggaannya dapat dilakukan pengembangan dengan mengacu kepada sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Dijelaskannya, sidang perkara yang mengadili terdakwa Ibrahim dan Farhan ini sudah berlangsung sejak pembacaan surat dakwaan jaksa pada akhir Februari 2024 hingga diputus majelis hakim di awal Agustus 2024. Dalam sidang-sidang ini, sederet fakta terungkap dari pengakuan saksi-saksi yang secara jelas membeberkan adanya keterlibatan dan peran sejumlah senior UKM Mapala 09 FT Unhas yang masih menghukum Virendy saat bersangkutan sudah kondisi drop.

“Ketika Virendy sudah drop dan tak berdaya lagi melanjutkan kegiatan pada Kamis (12/01/2023) malam, dia bukannya segera dipulangkan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis, tetapi justru masih diberikan set (istilah hukuman di organisasi Mapala) oleh senior-senior yang hadir di lokasi diksar, mulai dinihari pukul 01.00 Wita hingga subuh pukul 04.00 Wita. Ini kan sama saja dengan tindakan penyiksaan yang akhirnya mengakibatkan Virendy meninggal dunia,” paparnya dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga:  Terduga Pelaku Pelemparan Mobil Bus Berhasil di Amankan Tim Polres Pinrang

Sewaktu beberapa saksi buka mulut tentang hal itu, Khairul, SH, MH selaku ketua majelis hakim sempat menyatakan bahwa kehadiran senior-senior yang sudah berstatus alumni FT Unhas itu di lokasi diksar, seharusnya sebagai penggembira saja atau selaku kakak yang datang melihat kegiatan adik-adiknya. Bukannya mereka yang justru berperan memutuskan sesuatu tindakan atau kebijakan, mengevaluasi peserta dan memberikan hukuman berupa aktivitas fisik yang berat serta berlebihan.

“Saya pun dengar jelas saat hakim Khairul dengan suara lantang di depan sidang memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan pengembangan perkara dengan mendalami keterlibatan senior-senior yang nama-namanya disebutkan oleh beberapa saksi. Bahkan dalam suatu kesempatan bincang-bincang di lobi ruang tamu gedung PN Maros, hakim Khairul sempat menyampaikan akan ada kejutan di putusan nanti. Entah keputusan apa yang dimaksud, sementara saat pembacaan putusan, hakim Khairul sudah pindah tugas menjabat Ketua PN Kediri,” kisah Ny. Femmy.

Masih Akan Terus Berjuang

Menyikapi penanganan perkara kematian adiknya mulai dari pihak kepolisian, kejaksaan hingga proses persidangan pengadilan, Viranda Novia Wehantouw selaku pelapor dalam kasus yang hanya menjerat Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas dan Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII Tahun 2023 UKM Mapala 09 FT Unhas sebagai tersangka/terdakwanya, mengecam sikap para aparat penegak hukum yang dinilainya bertindak tidak profesional dan terkesan mengabaikan keadilan dan kepentingan hukum bagi keluarga almarhum Virendy.

Baca Juga:  10 Polisi Jadi Saksi Sidang Pembunuhan Brigadir J

“Mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan kepolisian sudah tampak indikasi dan dugaan keberpihakan dalam penanganannya. Terlebih lagi kepolisian tidak melakukan penahanan kepada tersangka, padahal pasal pidana yang ditersangkakan ancaman hukumannya 5 (lima) tahun penjara, sebagaimana dimaksud Pasal 21 KUHAP. Hampir setahun lamanya baru berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan yang kemudian menahan tersangka dengan status tahanan kota. Namun di pengadilan, majelis hakim justru menangguhkan penahanannya,” terang sarjana akuntansi ini.

Mengakhiri keterangan kepada awak media, Viranda dengan tegas menyatakan jika dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan hukum bagi almarhum adiknya. “Saya tidak akan berhenti sampai disini. Saya yakin kelak kebenaran itu akan terungkap. Saya bersama kuasa hukum segera melaporkan kembali semua senior Mapala yang terlibat dan berperan menyiksa dengan memberikan hukuman berupa aktivitas fisik berlebihan saat Virendy sudah drop dan tak berdaya. Saya juga akan laporkan pihak Unhas yang telah lalai pula dalam memberikan rekomendasi/izin kegiatan tanpa meneliti kelengkapan surat/berkas dan proposal yang menjadi persyaratan terbitnya persetujuan pelaksanaan kegiatan,” tutupnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi