MEDIASINERGI.CO JAKARTA — 10 Orang anggota polisi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Para saksi tersebut akan dihadirkan pada sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf secara bersamaan.
“Saksi dari pihak kepolisian. Saksi juga di kasus obstruction of justice,” kata Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan kepada Wartawan, Minggu 20 Nopember 2022
Lebih lanjut, dia mengungkapkan nama 10 anggota kepolisian yang akan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 21 Nopember 2022
Adapun nama para saksi ialah Dhanu Fajar Subekti, Ridwan R Soplanit, Rifaizal Samual, Martin Gabe Sahata, Sulap Abo, Arsyah Daiva Gunawan, Reinhard Reagend Mandey, Susanto Haris, Teddy Rohendi, dan Endra Budi Argana.
Sidang tersebut akan kembali dijalankan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Hakim Anggota 1 Morgan Simanjuntak, dan Hakim Anggota 2 Alimin Ribut Sujono.
Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menetapkan lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
















