Home / Hukum & Kriminal

Senin, 21 November 2022 - 13:12 WIB

10 Polisi Jadi Saksi Sidang Pembunuhan Brigadir J

Salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer saat menjalani sidang di PN Jaksel

Salah satu terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E atau Richard Eliezer saat menjalani sidang di PN Jaksel

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — 10 Orang anggota polisi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Para saksi tersebut akan dihadirkan pada sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf secara bersamaan.

“Saksi dari pihak kepolisian. Saksi juga di kasus obstruction of justice,” kata Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan kepada Wartawan, Minggu 20 Nopember 2022

Baca Juga:  Pengunaan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan, Melanggar Aturan FIFA

Lebih lanjut, dia mengungkapkan nama 10 anggota kepolisian yang akan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 21 Nopember 2022

Adapun nama para saksi ialah Dhanu Fajar Subekti, Ridwan R Soplanit, Rifaizal Samual, Martin Gabe Sahata, Sulap Abo, Arsyah Daiva Gunawan, Reinhard Reagend Mandey, Susanto Haris, Teddy Rohendi, dan Endra Budi Argana.

Baca Juga:  TIM GABUNGAN POLRES PINRANG BAKAR ARENA JUDI SABUNG AYAM

Sidang tersebut akan kembali dijalankan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Hakim Anggota 1 Morgan Simanjuntak, dan Hakim Anggota 2 Alimin Ribut Sujono.

Diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menetapkan lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa