Kelimanya didakwa terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang tewas di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu akibat peristiwa penembakan.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Setelah ditunda selama sepekan, sidang kasus ini akan dilanjutkan pada hari ini Senin 21 Nopember 2022. untuk terdakwa Bharada E, Ricky, dan Kuat dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kemudian, sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga akan dilanjutkan pada Selasa 22 Nopember 2022 akan datang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pada Kamis 24 Nopember 2022, akan datang kasus obstruction of justice juga akan dilanjutkan untuk terdakwa Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo dengan agenda pemeriksaan saksi.
Lalu, pada Jumat 25 Nopember 2022, akan datang terdakwa Arif Rahman Arifin juga akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi.(***)
















