Menurut pengacara senior yang dikenal vokal dan gigih membela keadilan hukum bagi masyarakat kecil ini, kliennya mendengar langsung pengakuan beberapa saksi dari kalangan peserta maupun panitia diksar yang menyebutkan di persidangan tentang adanya sejumlah senior Mapala berstatus alumni FT Unhas yang datang ke lokasi diksar dan berperan melakukan evaluasi serta memberikan hukuman fisik kepada peserta hingga bertindak sebagai pemegang/penentu kebijakan/keputusan tertinggi dalam kegiatan itu.
“Fatalnya, kesaksian sejumlah peserta Diksar tersebut mengakui pula adanya
tindakan beberapa senior yang telah memberikan hukuman berupa aktivitas fisik berlebihan kepada Virendy saat bersangkutan sudah dalam kondisi drop, lemah hingga tak sadarkan diri. Bukannya memulangkan korban atau membawanya ke rumah sakit/puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis, tapi justru masih memberikan hukuman-hukuman fisik. Tindakan tersebut sama saja dengan bentuk penganiayaan terhadap seseorang yang sudah tak berdaya,” lantangnya.
Menyikapi pengakuan saksi-saksi tersebut yang menyebutkan pula sejumlah nama senior, sambung Sirul, ketua majelis hakim Khairul, SH, MH bahkan langsung memberikan perintah kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan pengembangan perkara. Namun hingga perkara divonis, pihak jaksa penuntut umum tidak menjalankan perintah termaksud. “Dan ketika soal pengembangan perkara ini ditanyakan oleh klien kami, jaksa memberikan jawaban bahwa hal itu adalah hak dari keluarga almarhum Virendy untuk membuat laporan baru dengan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” tukasnya.
Dijelaskan Sirul lagi, terkait turut dilaporkannya Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc dan Dekan FT Unhas Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Isran Ramli, ST, MT, tentunya cukup beralasan hukum. Sebab sebagai pejabat tertinggi di kampus merah tersebut, keduanya merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas kegiatan kemahasiswaan yang telah merenggut nyawa seorang mahasiswanya. Apalagi adanya izin resmi yang dikeluarkan pihak Unhas sehingga hajatan itu bisa terlaksana.
“Rektor Unhas dan Dekan FT Unhas dipandang telah bertindak lalai dengan memberikan izin pelaksanaan kegiatan. Apalagi dalam proses pengajuan izin hingga pelaksanaan kegiatan terdapat banyak pelanggaran hukum, mulai dari jalur/rute perjalanan yang dicantumkan di proposal tidak sesuai pelaksanaannya. Kemudian ada tindak pidana pemalsuan tandatangan Dosen Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas di surat permohonan izin kegiatan dan pada surat pernyataan bersedia bertanggung jawab terhadap kegiatan itu,” terangnya.
Selain itu, tambahnya, fatalnya lagi dalam pelaksanaan diksar yang mendapat izin resmi dari kampus, lalu keberangkatan peserta dilepas pejabat FT Unhas dengan seremoni di kampus dan diberangkatkan menggunakan mobil bus milik Unhas, kenyataannya pula pihak panitia tidak membawa tim medis dan perlengkapan kesehatan yang memadai. Juga tidak ada izin atapun melapor ke pihak kepolisian maupun pemerintah daerah setempat yang menjadi lokasi kegiatan.
“Jadi cukup beralasan untuk menyeret Rektor Unhas dan Dekan FT Unhas ke meja hijau sebagai orang paling bertanggung jawab atas kegiatan diksar yang telah merenggut nyawa seorang mahasiswanya. Perlu diketahui pula, sejak kasus kematian Virendy bergulir di kepolisian tahun lalu, tercatat sudah 2 kali Rektor Unhas mengirim utusan menemui klien kami untuk mengajak berdamai dengan meminta laporan perkara dicabut,” beber Sirul lagi.
“Bahkan utusan terakhir sempat mempertemukan keluarga almarhum Virendy dengan sejumlah pejabat Unhas yang diutus Rektor untuk melakukan upaya damai. Pejabat Unhas itu diantaranya Direktur Hukum Unhas Prof Amir Ilyas, Dekan FT Unhas Prof Muhammad Isran bersama para Pembantu Dekan FT Unhas serta Kabag Humas Unhas Ahmad Bahar. Namun upaya damai itu lagi-lagi tidak tercapai,” tandas Sirul mengakhiri keterangannya. (tim)
















