MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang kembali dilaporkan oleh orang tua korban ke SPKT Polda Sulsel dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulsel tanggal 01 Oktober 2024, kini mulai ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Rabu (09/10/2024).
Penanganan tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) tanggal 08 Oktober 2024 yang ditandatangani Wakil Direktur (Wadir) Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Amri Yudhi S, SIK, MH. Dalam SP2HP itu antara lain disebutkan, dengan merujuk Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/4162/X/RES.1.24/2024/Krimum tanggal 8 Oktober 2024, disampaikan bahwa laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan.
Selain itu disampaikan pula bahwa untuk kepentingan penyelidikan laporan ayah kandung almarhum Virendy yakni James Wehantouw bersama tim kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, pihak Ditreskrimum Polda Sulsel telah menunjuk penyidik atas nama AKP Muhammad Saleh, SE, MH (Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel) dan penyidik pembantu Briptu Suardi Ibnu Bahtiar.
Sebagai tindak lanjut penanganan perkara kematian putranya ini, James Wehantouw selaku saksi pelapor dengan ditemani salah seorang kuasa hukumnya, Mulyarman D, SH telah datang memenuhi undangan wawancara klarifikasi perkara ke-1 pada Rabu (09/10/2024) siang bertempat di Ruang Unit 4 Subdit III Jatanras Lt.2 Ditreskrimum Polda Sulsel Jl. Perintis Kemerdekaan KM.16, Makassar.
Dalam wawancara klarifikasi tahap pertama ini, wartawan senior di Makassar dan anggota Dewan Penasehat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel itu mengemukakan kepada penyidik terkait fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Maros saat mengadili terdakwa Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas).
Wawancara klarifikasi ke-1 tidak berlangsung lama, karena pihak kuasa hukum pelapor maupun penyidik akhirnya sepakat untuk menangguhkan sementara kegiatan penanganan awal ini guna mempelajari berkas putusan PN Maros setebal 207 halaman dalam perkara No : 22/Pid.B/2024/PN Mrs atas nama terdakwa Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, yang menurut penyidik bahwa putusan itu sebagai dasar dari laporan termaksud.
Sementara itu, Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dari James Wehantouw, ketika memberikan keterangan pers kepada media, Kamis (10/10/2024) pagi di Virendy Cafe menyampaikan, sebenarnya laporan kliennya bukan hanya berdasarkan dari putusan PN Maros No : 22/Pid.B/2024/PN Mrs dalam perkara terdakwa Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas).
“Putusan PN Maros No : 22/Pid.B/2024/PN Mrs itu bukan sepenuhnya menjadi dasar laporan klien kami. Tapi yang dominan menjadi alasan utama bagi ayah almarhum Virendy membuat laporan baru ke SPKT Polda adalah adanya fakta-fakta baru yang terungkap di persidangan dan didengar langsung oleh James beserta isteri, anak, keluarga maupun kerabatnya, pengunjung sidang lainnya hingga wartawan berbagai media yang meliput,” tegas Sirul Haq yang didampingi anggota timnya, Muhammad Amran Hamdy, SH, MM dan Mulyarman D, SH.