Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah memberikan bantuan hukum non-litigasi pada 48 SKK, dan pendampingan hukum pada 17 kegiatan, serta Pelayanan Hukum sebanyak 31 kegiatan.
Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, juga tidak kalah pentingnya dalam mengelola barang bukti dan barang rampasan secara terencana, terukur, dan terdokumentasi. Bidang ini pada tahun 2024 telah melakukan penjualan langsung sebanyak 4 kali, lelang barang rampasan melalui KPKNL sebanyak 1 kali, dan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak 4 kali.
Andi Usama Harun, S.H., M.H. selaku Kajari Wajo menyatakan pencapaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh pegawai Kejari Wajo dan ke depannya bisa menjadi motivasi untuk menjadi yang lebih baik lagi.(r)
















