MEDIASINERGI.CO WAJO — Penyidik Kejaksaan Negeri Wajo menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan kredit fiktif dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait indikasi fraud Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank Plat merah, 2 (dua) diantaranya adalah oknum pegawai bank.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, yang didampingi Kasi Intel, Andi Saifullah dan Kasi Pidsus, Andi Trismanto mengatakan, Jumat 17 Januari 2024 penyidik melakukan penetapan terhadap lima orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Sengkang selama 20 hari ke depan untuk proses hukum selanjutnya.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ” Jelas Andi Usama Harun dihadapan puluhan wartawan cetak dan online, Jumat 17 Januari 2025.
Lanjut Andi Usama Harun, penetapan terhadap 5 (lima) orang tersangka ini dilakukan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dan menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup.