Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:49 WIB

Pindahkan Warga Binaan, Kepala Pengamanan Lapas Takalar Diduga Langgar Prosedur

MEDIASINERGI.CO TAKALAR — Pemindahan beberapa warga binaan berinisial (A), (AC), Dg. (KI), dan Dg. (ST) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Takalar ke Lapas Kelas IIA Watampone menuai polemik. Pasalnya, proses pemindahan yang dilakukan, Sabtu 25 Januari 2025, disebut-sebut tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak keluarga, sehingga memicu dugaan pelanggaran prosedur serta penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas.

Dugaan keterkaitan dengan Jaringan Narkoba

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu warga binaan berinisial (SN) diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di dalam Lapas Takalar. (SN) diketahui kerap menjalankan aktivitas ilegal tersebut dan beberapa kali dijatuhi sanksi internal, termasuk ditempatkan di sel isolasi khusus yang dikenal dengan istilah “Sel Merah.”

Ada Permainan di Balik Pemindahan?

Salah satu sumber berinisial (H) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa, pemindahan ini diduga bermula dari kecurigaan (SN) terhadap ketiga warga binaan tersebut. (SN) diduga menilai salah satu di antaranya yang bertugas sebagai petugas korvei telah membocorkan aktivitas ilegalnya kepada pihak berwenang.

Baca Juga:  Kajati Sulsel Saksikan Ekspose Tiga Perkara Pengajuan Restorative Justice

Tekanan yang diduga dilakukan oleh (SN) dengan memanfaatkan pengaruhnya di dalam Lapas pun berujung pada pemindahan ketiganya.

“(SN) merasa aktivitasnya diawasi dan dilaporkan oleh mereka, sehingga ia mendesak agar segera dipindahkan,” ujar H saat diwawancarai, Jum’at 24 Januari 2025.

Lebih lanjut, sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan suap atau gratifikasi yang diterima oleh Kepala Pengamanan (KP) Lapas Takalar dari (SN) untuk memuluskan pemindahan. Praktik ini dikenal dengan istilah “Dibeli,” yang berarti adanya pemberian uang atau fasilitas tertentu demi mendapatkan perlakuan khusus di dalam Lapas.

“(KP) sudah dibeli oleh (SN). Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Jangan sampai suami saya menjadi korban hanya karena tidak memiliki uang,” ungkap istri salah satu warga binaan yang dipindahkan dengan penuh emosi.

Baca Juga:  Mahkamah Agung Putuskan Mantan Napi Tipikor Tak Dapat Menjadi Calon Anggota Legislatif

Menurutnya, suaminya yang bertugas sebagai korvei selama ini tidak terlibat dalam aktivitas narkoba, namun tiba-tiba harus dipindahkan tanpa pemberitahuan resmi.

Keluarga Tuntut Transparansi

Proses pemindahan yang dianggap sepihak ini menimbulkan keresahan di kalangan keluarga warga binaan. Mereka menuntut adanya transparansi dari pihak Lapas terkait alasan pemindahan serta kejelasan status hukum para warga binaan yang dipindahkan.

“Kami hanya ingin tahu alasan yang jelas. Jika memang mereka bersalah, kami siap menerima, tetapi jika ini hanya fitnah dan permainan pihak tertentu, kami tidak akan tinggal diam,” tegas salah satu anggota keluarga.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa