Home / Hukum & Kriminal

Sabtu, 25 Januari 2025 - 17:49 WIB

Pindahkan Warga Binaan, Kepala Pengamanan Lapas Takalar Diduga Langgar Prosedur

Pihak Lapas Beri Klarifikasi

Menanggapi polemik ini, Kepala Pengamanan Lapas Kelas IIB Takalar, Heince menegaskan bahwa pemindahan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Saya hanya menjalankan perintah dari atasan dan melakukan pendampingan pemindahan ke Lapas Watampone,” ujarnya saat ditemui di salah satu warung kopi di Makassar, Kamis 23 Januari 2025.

Heince juga membantah tuduhan adanya perlakuan khusus terhadap (SN).

“Terkait tudingan bahwa saya mengistimewakan (SN) itu tidak benar. Namun, saya tidak bisa memberikan klarifikasi lebih lanjut karena bukan wewenang saya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Takalar, Mansyur menyatakan bahwa pemindahan ketiga warga binaan dilakukan karena adanya pelanggaran yang mereka lakukan dan sudah dikomunikasikan kepada pihak keluarga.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pencurian di Balaikota Makassar Diringkus Polisi

“Tidak benar jika pemindahan ini dilakukan demi melancarkan aktivitas narkoba di dalam Lapas,” ujar Mansyur melalui pesan WhatsApp pada Sabtu 25 Januari 2025.

Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredakan kekhawatiran keluarga, yang tetap meminta transparansi serta mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini.

Desakan Investigasi dan Evaluasi Kinerja Lapas

Kasus ini kembali membuka diskusi tentang transparansi dan pengawasan di dalam Lapas. Berbagai pihak mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Lapas Takalar, terutama terkait dugaan praktik suap dan diskriminasi terhadap warga binaan.

Baca Juga:  Satu Keluarga di Pitumpanua Jadi Korban Pemarangan Tetangganya, Dua Tewas

“Keberadaan jaringan narkoba di dalam Lapas harus diberantas, dan jika ada oknum yang terlibat, mereka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu pemerhati hukum pidana di Sulawesi Selatan.

Pihak keluarga berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan berjanji akan terus mengawal perkembangan hingga kejelasan serta keadilan bagi warga binaan yang dipindahkan dapat ditegakkan.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa