“Dari hasil interogasi terhadap AL bahwa barang tersebut di dapat dari AH, Sehingga tim bergerak menuju kediaman AH yang tinggal berhadapan dengan bangunan rumah kosong tempat ke 4 orang diamankan, dan langsung mengamankan AH dikediamannya Beserta barang bukti” Beber Kapolres Enrekang.
Adapun barang bukti yang diamankan dari lelaki AL yakni 1 buah sashet plastik warna bening yang berisi 3 sashet plastik bening yang di simpan di dalam bungkus rokok merek sampoerna yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat broto 0,89 gram, 1 buah sashet kecil warna bening yang di simpan di dalam bungkus rokok dengan berat broto 0,34 gram.
Sedangkan barang bukti yang di amankan dari lelaki AH yakni 1 buah sashet plastik bening yang berisi 21 sashet plastik bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,68 gram.
Lanjut, 1 buah sashet plastik besar bening yang di duga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 24,68 gram, 2 buah sashet plastik bening yang di bungkus tissu dengan berat bruto 0,51 gram.
Pecahan uang kertas senilai Rp. 1.250.000 dan timbangan digital, sehingga total narkotika yang disita dari AH dengan berat bruto 41,86 gram yang di beli dengan harga Rp. 33.000.000.
Kami masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut dan akan berupaya mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Enrekang, ungkap Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto pada penutupan Konferensi Pers. (***)
















