MEDIASINERGI.CO ENREKANG — Satuan Reserse Narkoba Polres Enrekang berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan. Dalam operasi Antik Lipu pada minggu 15 juni 2025. Keempat orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti sabu yang diduga siap edar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kelurahan Balla. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Hasriyadi segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial W, kedapatan membawa satu sashet narkotika jenis sabu.
Dari pengakuan W, sabu tersebut ia dapatkan dari pria berinisial SA. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan SA, yang juga mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari pria berinisial R. Dari keempat tersangka, total barang bukti yang berhasil diamankan adalah lima sashet sabu dengan total berat bruto mencapai 1,6 gram.
















