Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 15 Juni 2025 - 20:52 WIB

Sat Resnarkoba Polres Enrekang Bongkar Jaringan Narkoba

Kasat Narkoba Iptu Ridwan Parintak, S.H., menjelaskan bahwa petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan menangkap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini. “Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Enrekang dalam memberantas peredaran narkoba.

Baca Juga:  Advokat Stefanus Roy Rening, Siap Hadapi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Iptu Ridwan Parintak, S.H.

Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Enrekang untuk menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Enrekang akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Sari)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa