Kasat Narkoba Iptu Ridwan Parintak, S.H., menjelaskan bahwa petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dan menangkap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini. “Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Enrekang dalam memberantas peredaran narkoba.
Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Iptu Ridwan Parintak, S.H.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Enrekang untuk menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Enrekang akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Sari)
















