Suap diberikan Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif lewat tersangka Wahyu Gunawan alias WG selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekaligus orang kepercayaannya.
Suap itu diberikan untuk mengatur agar terdakwa korporasi dijatuhi putusan ontslag. Arif kemudian mengatur komposisi hakim untuk memimpin jalannya sidang. Mereka di antaranya; hakim Djumyanto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Ketiga hakim yang telah ditetapkan tersangka itu awalnya menerima suap masing-masing sebesar Rp4,5 miliar sebagai uang baca berkas perkara. Sementara Wahyu Gunawan mendapat uang sebesar USD50 ribu dari Arif sebagai jasa penghubung.
Selanjutnya, Arif kembali memberikan uang sebesar Rp 18 miliar kepada Djuyamto.
Ketua majelis hakim yang memimpin sidang korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu diminta untuk membagikan kepada dua hakim lainnya, yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Selain hakim dan pengacara, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI belakangan turut menetapkan Muhammad Syafei, selaku Legal PT Wilmar Group sebagai tersangka. Ia berperan sebagai pihak yang menyediakan uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut.(dwi bowo reharjo)
















