MEDIASINERGI.CO SOPPENG — Aksi kejahatan lelaki AF ( 24 ) warga Cabenge Kecamatan Liirilau Kabupaten Soppeng Sulsel dengan membobol empat kios di lokasi berbeda dan bakal menghuni dan menjalani hidup dibalik jeruji besi .
Hal tersebut setelah tim Resmob Polres Soppeng dipimpin Aipda Jumaldi SE berhasil meringkus lelaki AF yang diduga kuat sebagai pembobol keempat kios Jalan Wijaya Watansoppeng ,Ahad 29 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WITA.
Kasusnya bermula saat Polisi menerima laporan dari Syamsuddin pemilik kios di Kelurahan Lalabatarilau yang mengaku tempat usahanya dibobol pelaku dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/130/VI/2025 SPKT/Polres Soppeng Polda Sulsel tanggal 23 Juni 2025 lalu.
Pelaku membobol kios Syamsuddin dengan merusak bagian dinding menggunakan obeng dan mengambil sejumlah barang berharga sehingga korban menderita kerugian sekira Rp3 juta .
Dari hasil penyelidikan dan penelusuran tim Resmob ,identitas dan keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di rumah kost Jalan Wiajaya.
Saat ditangkap AF tidak melakukan perlawanan dan dari hasil pemeriksaan awal mengakui sebelumnya telah melakukan aksi pencurian di tiga lokasi lainnya yaitu di Jalan Samudra , Jalan Wijaya dan kawasan Tujuh Wali Wali kesemuanya masih dalam wilayah Kecamatan Lalabata.
















