MEDIASINERGI.CO WAJO — Unit Resmob Polres Wajo di back up oleh Unit Resmob Polresta Mamuju Polda Sulbar meringkus pelaku penipuan dan penggelapan AB (30) Senin 20 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 Wita.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Belibis Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo ini di tangkap di Jalan Ranggong Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat.
Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Muhammad Warpa mengungkapkan, kejadian pada 15 Juli 2020 lalu sekitar pukul 14.00 Wita di Ammesangeng Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo. Pada saat itu pelaku berpura pura meminjam motor korban Andi Ahmad Kamal, namun tidak dikembalikan melainkan membawah lari ke Kota Mamuju Sulbar.
















