Home / Hukum & Kriminal

Senin, 21 September 2020 - 22:04 WIB

Polres Wajo Ciduk 5 Orang Pelaku Judi Kartu Song di Desa Liu Sabbangparu

MEDIASINERGI.CO WAJO — Personil Polres Wajo mengamankan Lima orang terduga pelaku judi jenis kartu song (sambung tulang) di Massappa Desa Liu Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan Senin 21 September 2020 sekitar pukul 01.00 Wita.

Selain, Selain kelima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 1.113.000 dan kartu joker sebanyak 108 lembar.

Baca Juga:  OTT KPK di Labuhanbatu Jaring Bupati, Kepala Dinas, dan Anggota DPRD

Dari Kelima pelaku tersebut, Tiga orang merupakan warga Kabupaten Wajo asal Desa Liu Kecamatan Sabbangparu, yakni, HD (34), HT (50), NS (52).

Sementara, dua orang merupakan warga Kabupaten Soppeng asal Desa Lompulle Kecamatan Ganra yakni, AN(28), US(40).

Baca Juga:  DPRD Mamuju Bacakan Usulan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati

“Penangkapan pelaku berawal saat Unit Resmob Polres Wajo, melakukan giat yang dipimpin oleh Briska Baso Arwan, Senin (21/9/2020) sekitar pukul 01.00 Wita,” ujar Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah mengungkapkan,

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa