Home / Hukum & Kriminal

Jumat, 16 Oktober 2020 - 18:54 WIB

Oknum Kades di Wajo Ditetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

MEDIASINERGI.CO WAJO —  Polres Wajo menetapkan Oknum Kepala Desa Lempong, inisial AK  menjadi tersangka dalam kasus dugaan kasus pelecehan seksual Jumat, 16 Oktober 2020.

Penetapan AK sebagai tersangka, setelah penyidik Polres Wajo melakukan pemeriksaan dan ternyata memenuhi unsur. “Hasil pemeriksaan telah memenuhi unsur sehingga pada sore hari ini Polres Wajo menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap oknum kades tersebut,” kata Kapolres Wajo, AKBP Muhammad Islam Amrullah saat menggelar konferensi pers 16 Oktober 2020.

Baca Juga:  Satlantas Polres Wajo Amankan Terduga Pelaku Narkoba Saat Patroli

Muhammad Islam mengatakan, proses penyelidikan hingga menetapkan tersangka ini membutuhkan waktu yang agak panjang, kurang lebih 3 bulan dikarenakan penyidik harus memeriksa 10 orang saksi, di antaranya saksi dari ahli bahasa dan ahli hukum.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pembunuh Sadis di Jeneponto

Diketahui, oknum Kades Lempong, AK dilaporkan oleh seorang mahasiswi inisial AP yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan AK di Kantor Desa Lempong, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo pada 12 Juli 2020 lalu.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Penyalahgunaan Nama Orang untuk Akun Media Sosial Palsu

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa