Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 13 Juli 2023 - 21:01 WIB

NURUL GHUFRON Minta Maaf Terkait Pungli, Cabul, hingga Selingkuh Pegawai: Kebobolan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta maaf atas sederet kasus yang terjadi di tubuh antirasuah itu.

Gufron menyebut permintaan maaf itu dia sampaikan mewakili lembaga. Adapun sederet kasus itu di antaranya, menerima pungutan liar (pungli), melakukan kejahatan asusila kepada istri tahanan, hingga menggelapkan uang dinas.

“Jadi pertama, saya atas nama pimpinan dan lembaga, KPK meminta maaf kepada masyarakat Indonesia bahwa ternyata KPK kebobolan,” kata Gufron di Jakarta, Kamis 13 Juli 2023.

Baca Juga:  Terdakwa Kasus Virendy Hanya Dituntut 8 Bulan Penjara

Gufron mengaku sudah mendapat informasi adanya dugaan pegawai KPK yang bermasalah sebelum menjabat sebagai pimpinan. Bahkan, kata Gufron, ada informasi yang menyebut pegawai KPK juga menyalahgunakan wewenang untuk menjual informasi.

“Dari awal duduk sebelum duduk di pimpinan KPK. Kami pun sebenarnya dengar bahwa ada dugaan-dugaan yang penyalahgunaan dilakukan pegawai KPK. Entah pegawai atau kadang juga menjual informasi,” ucap Gufron.

“Ada seperti penunggang kuda, yang hanya menerima informasi tetapi kemudian diperjualbelikan. Informasi siapa yang akan dipanggil, ditersangkakan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Tak Terbukti korupsi, Hakim Vonis Bebas Tenri A.Palallo

Namun demikian, Gufron mengklaim KPK akan menindak tegas pegawai KPK yang menyalahgunakan wewenang itu secara institusional. Dia menyebut tidak akan membedakan penindakan meskipun pelaku berasal dari internal KPK.

“Bahwa mungkin saja baik hari ini, atau kemarin atau yang akan datang ada kesalahan demi kesalahan termasuk ada korupsi, pencabulan, perselingkuhan, mark up dan lain-lain, Itu sekali lagi kami akan selesaikannya secara institusional berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. Itu komitmen kami,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi