Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 13 Juli 2023 - 21:01 WIB

NURUL GHUFRON Minta Maaf Terkait Pungli, Cabul, hingga Selingkuh Pegawai: Kebobolan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah disorot lantaran terungkap rentetan kasus yang dilakukan para pegawainya sendiri. Kasus pungli salah satunya diakui Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan. Menurutnya, pelaku merupakan pejabat rumah tahanan lembaga antirasuah. Oleh sebab itu, Dewas meminta pimpinan menindaklanjuti kasus tersebut.

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan kasus pungli itu berkaitan dengan kejahatan asusila yang melibatkan pegawai lembaga antirasuah.

Novel menjelaskan kasus itu terbongkar akibat seorang istri tahanan melapor telah mendapat perlakukan asusila dari petugas lembaga antirasuah dan dimintai sejumlah uang.

Baca Juga:  OTT Hakim Agung MA, Nurul Ghufron: KPK Bersedih

“Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK,” kata Novel kepada wartawan

KPK pun kemudian mengakui soal kasus pelecehan seksual atau perlakuan asusila terhadap istri tahanan yang dilakukan salah seorang pegawainya.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihak lembaga antirasuah telah menjatuhkan sanksi kepada petugas rumah tahanan yang melakukan tindakan asusila tersebut.

Baca Juga:  Apresiasi Gemilang Kinerja Kejaksaan Negeri Wajo Selama Tahun 2024

“Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (23/6).

Selain kasus pungutan liar dan tindakan asusila, belum lama ini kasus yang melibatkan pegawai KPK kembali terbongkar. Kali ini, ada seorang pegawai KPK yang melakukan penggelapan uang perjalanan dinas.(pop/ain)

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi