Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah disorot lantaran terungkap rentetan kasus yang dilakukan para pegawainya sendiri. Kasus pungli salah satunya diakui Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan. Menurutnya, pelaku merupakan pejabat rumah tahanan lembaga antirasuah. Oleh sebab itu, Dewas meminta pimpinan menindaklanjuti kasus tersebut.
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengungkapkan kasus pungli itu berkaitan dengan kejahatan asusila yang melibatkan pegawai lembaga antirasuah.
Novel menjelaskan kasus itu terbongkar akibat seorang istri tahanan melapor telah mendapat perlakukan asusila dari petugas lembaga antirasuah dan dimintai sejumlah uang.
“Ada kasus asusila terhadap istri tahanan KPK,” kata Novel kepada wartawan
KPK pun kemudian mengakui soal kasus pelecehan seksual atau perlakuan asusila terhadap istri tahanan yang dilakukan salah seorang pegawainya.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pihak lembaga antirasuah telah menjatuhkan sanksi kepada petugas rumah tahanan yang melakukan tindakan asusila tersebut.
“Terkait pelanggaran etik perbuatan asusila oleh petugas rutan, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sanksi sesuai putusan sidang etik,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (23/6).
Selain kasus pungutan liar dan tindakan asusila, belum lama ini kasus yang melibatkan pegawai KPK kembali terbongkar. Kali ini, ada seorang pegawai KPK yang melakukan penggelapan uang perjalanan dinas.(pop/ain)
















