MEDIASINERGI.CO WAJO — Berkas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan LSM terhadap Kepala Desa rampung. Polres Wajo sudah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Wajo, Selasa (19/10/2021) lalu.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti yang melibatkan tiga oknum LSM berinisial BA, AR dan RE dilakukan seiring berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wajo.
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam mengatakan, selama kurang lebih enam bulan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, akhirnya kasus pemerasan yang dilakukan tiga oknum LSM rampung dan sudah dilimpahkan di Kejaksaan Negeri Wajo.
“Berkas kasus pemerasan yang dilakukan tiga oknum mengatas namakan LSM sudah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materil untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Wajo,”katanya.
















