Home / Hukum & Kriminal

Kamis, 22 September 2022 - 20:23 WIB

Kejagung Harap Berkas Ferdy Sambo Cs Tak Balik ke Polri

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya, yang juga tersangka Putri Candrawathi (kanan) berjalan ke arah luar rumah, saat rekonstruksi di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022. (Foto: BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Istrinya, yang juga tersangka Putri Candrawathi (kanan) berjalan ke arah luar rumah, saat rekonstruksi di rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022. (Foto: BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kini masih meneliti berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Kejagung berharap, tidak ada lagi pengembalian berkas perkara Sambo dan tersangka lainnya ke penyidik Polri.

Sebagaimana diketahui, Kejagung kini tengah meneliti berkas perkara Sambo dan empat tersangka lainnya di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kejagung juga meneliti berkas perkara Sambo dan enam tersangka lainnya di dugaan obstruction of justice pada pengusutan kasus Brigadir J.

Baca Juga:  SKK Migas dan Polri Perkuat Pengamanan Hulu Migas

“Perkara FS sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis 22 September 2022. yang dikutip dari berita satu.

Baca Juga:  Jokowi Datangi Polda Metro Jaya Laporkan Langsung Soal Tuduhan Ijazah Palsu

Ketut menerangkan, penyidik Polri dan penuntut umum kini terus berkoordinasi secara intensif. Koordinasi diperlukan demi menuntaskan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan nantinya.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Skandal Nanas Rp60 Miliar Meledak!” Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Dijebloskan ke Tahanan, Negara Diduga Tekor Rp50 Miliar

Daerah

Kejari Soppeng Terapkan Plea Bargain Pertama di Indonesia Berdasarkan Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Kejaksaan Negeri Soppeng Perdana Terapkan Mekanisme Pengakuan Bersalah Pasal 78 KUHAP 2025

Daerah

Warga Cabenge Diamankan Sat Resnarkoba Polres Soppeng

Hukum & Kriminal

Tersangka Penipuan, Jejak Kekayaan Rp18,9 Miliar dan Rekam Kasus Lama Bahar Ngitung

Hukum & Kriminal

SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Warga Jannae

Hukum & Kriminal

KOMPAK Prihatin Kematian Anak 14 Tahun di Delta Spa

Hukum & Kriminal

Salah Paham Dan Pengaruh Miras , Dua Pegawai KSP MJM Asal NTT Berkelahi