Oleh : Ahmad Farhan Faris
MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) hasil tangkapan. Barang haram yang dimusnahkan itu senilai Rp46,8 miliar.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Andi Rian Djajadi mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba untuk periode tangkapan Januari hingga April 2024. Adapun, jumlah barang haramnya itu berupa sabu, ganja, dan 38 butir pil ekstasi.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan periode tangkapan Januari sampai April 2024. Barang bukti yang kita musnahkan berupa sabu sebanyak 30,9 kg, kemudian ganja 6,8 kg, ekstasi 38 butir,” kata Irjen Andi Rian di Mapolda Sulawesi Selatan pada Rabu, 29 Mei 2024.
Irjen Andi Rian menjelaskan, total barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dari 4 laporan polisi dengan 4 orang pelaku bertindak sebagai pengedar dan bandar. Keempat pelaku itu telah jadi tersangka dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Total ada 4 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 4 orang,” ungkapnya. Atas perbuatannya itu, kata Andi Rian, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati. “Pasal itu dikenakan karena semuanya pengedar atau bandar,” ujarnya.
















